Pembagian SPPT Desa Terong
Administrator 04 Januari 2019 09:04:22 WIB
TERONGNEWS
Kemarin siang Kamis 03 Januari 2019 BKAD ( Badan Keuangan dan Aset Daerah ) menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang harus dibayarkan dalam 1 tahun pajak secara langsung kepada dukuh masing-masing pedukuhan di Desa Terong. SPPT ini selanjutnya akan diserahkan kepada wajib pajak untuk segera dibayarkan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2019. Untuk Desa Terong sendiri tagihan Pajak PBB sebesar Rp.168.210.079,-.
Komentar atas Pembagian SPPT Desa Terong
Formulir Penulisan Komentar
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dipimpin Panewu Dlingo, Upacara Tutup Rangkaian Hari Jadi Kalurahan Terong ke-114
- Sarat Doa dan Harapan, Pamong dan Masyarakat Adakan Malam Tirakatan Hari Jadi Kalurahan Terong
- Rangkaian Hari Jadi Kalurahan Terong ke-114
- Rangkaian Hari Jadi Resmi Dimulai, Ziarah Makam Leluhur Jadi Pembuka
- Menyambut 114 Tahun Kalurahan Terong: Merajut Tradisi, Membangun Masa Depan!
- Aula Lantai II Jadi Saksi, Welasiman dan Sugiyono Resmi Kantongi Nomor Urut di Pilur Terong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














