Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Administrator 24 Agustus 2016 10:08:53 WIB
Syarat Pembuatan SKCK :
1. Syarat yang harus dibawa :
a. Foto Ukuran 4X6 background merah sebanyak 6 Lembar
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK / C1
d. Fotocopy Akte Kelahiran
2. Datang ke Desa untuk meminta surat pengantar SKCK yang kemudian dibawa ke Kecamatan
3. Mengajukan Surat Permohonan SKCK dari Polsek yang kemudian dibawa ke Polres ( Untuk pembuatan SKCK Baru / Bukan Perpanjangan )
PAMONG DAN BAMUSKAL
AYO PAJAK DI KALURAHAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dipimpin Panewu Dlingo, Upacara Tutup Rangkaian Hari Jadi Kalurahan Terong ke-114
- Sarat Doa dan Harapan, Pamong dan Masyarakat Adakan Malam Tirakatan Hari Jadi Kalurahan Terong
- Rangkaian Hari Jadi Kalurahan Terong ke-114
- Rangkaian Hari Jadi Resmi Dimulai, Ziarah Makam Leluhur Jadi Pembuka
- Menyambut 114 Tahun Kalurahan Terong: Merajut Tradisi, Membangun Masa Depan!
- Aula Lantai II Jadi Saksi, Welasiman dan Sugiyono Resmi Kantongi Nomor Urut di Pilur Terong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











